Lampu Hijau, Jakarta Barat – Tujuh bandit pencuri barang berharga milik Staf Ahli Kepresidenan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat diringkus polisi. Dari tujuh pelaku, dua di antaranya ditembak mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (6/7/2018).
Dua tersangka yang tewas yakni Ramalia alias Ramli dan Heru Astanto. Ramalia berperan sebagai kapten dalam kelompok rampok modus kempis ban dan Heru sebagai penadah barang hasil rampok.
“Itu dia Ramalia (kapten) berperan mencari target dan mengalihkan perhatian saat beraksi,” kata Nico, Minggu (8/7/2018).
Kelima pelaku lain diketahui Dani Setiawan, Hardiwahidin, Achmad Muhmudi, Abdul, dan Ade Junaidi alias Ade. Nico menyebut, masih ada satu pelaku lain yakni Buyung masih dilakukan pengejaran.
Sebelumnya, korban Armedya dirampok di kawasan Gajah Mada, Taman Sari Jakarta Barat pada 8 Juni 2018. Saat itu ia melaporkan kehilangan sejumlah barang berupa macbook, sebuah tas, hardisk milik Kantor Staf Kepresidenan, pin Sekretariat Militer Istana Kepresidenan, kartu nama Kantor Staf Presiden, dan uang tunai senilai Rp3,3 juta.
Awalnya, Armedya keluar dari kawasan Istana Kepresidenan dan menuju ke arah Kota Tua melalui Jalan Gajah Mada. Sesampainya di pertigaan Jalan Gajah Mada dan Jalan Mangga Besar, ada pengendara lain yang memberitahukan bahwa ada bagian mobil Armedya yang rusak. Dia sempat tak menggubris.
Namun ketika ada pengendara lain lagi yang mengingatkan Armedya terkait hal yang sama, dia memutuskan menepikan mobilnya di sekitar Gedung Citywalk, Gajah Mada. Di situlah Armedya baru menyadari sejumlah barangnya telah dicuri.
Nico mengungkapkan, para pelaku melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor dan mencari pengemudi mobil roda empat yang berkendara sendiri. Ketika pelaku sudah menemukan target yang akan dijadikan korban kemudian mereka bergerak mendekati korban dan berperan sesuai dengan tugas masing-masing.
“Ramli yang bertugas selaku Kapten berperan sebagai orang yang memberi tahu kepada korban bahwa ban mobilnya kempes. Tidak berselang lama kemudian disusul oleh Buyung dengan memberitahukan hal yang sama kepada korban. Lalu disusul kembali oleh Suhemi alias Toing memberitahukan bahwa ban mobil korban kempes, ” tuturnya.
Ketika korban merasa percaya bahwa ban mobilnya memang benar-benar kempes, korban kemudian menghentikan mobilnya di pinggir jalan guna mengecek ban mobilnya.
Ketika korban sudah keluar dari pintu, pelaku yakni Ahmad Mahmudi membuka pintu mobil korban dan kemudian membawa kabur barang-barang berharga yang ada di dalam mobil korban. Lalu dijemput oleh temannya, Dany.
“Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT), ” tutupnya. (ygi)
http://lampuhijau.co/2018/07/08/komplotan-pencuri-barang-berharga-milik-anak-buah-jokowi-dibekuk/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komplotan Pencuri Barang Berharga Milik Anak Buah Jokowi Dibekuk"
Post a Comment