Lampu Hijau, Kabupaten Bekasi–Jajaran Polsek Cikarang Selatan menangkap seorang begal di Kampung Pergaulan RT 11/02, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Diketahui pelaku berinisial D alias Dogol yang masih berusia 16 tahun.
Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, selain Dogol, polisi juga masih memburu enam tersangka lain, masing-masing R, DN, DM, K, AN dan AD. Mereka melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat bernopol B 4414 FKL milik korban dari lokasi kejadian.
“Petugas telah mengantongi identitas tersangka yang kabur, secepatnya akan kami amankan,” kata Alin, Jumat (6/7). Alin mengatakan, Dogol diamankan usai membegal pengendara sepeda motor berinisial L (17). Saat itu, Dogol bersama kawan-kawannya mendatangi L yang tengah berkumpul dengan teman-temanya.
“Pelaku berani mendatangi kelompok korban karena dibekali senjata tajam jenis celurit,” jelasnya. Setibanya di lokasi, pelaku yang berinisial R mengeluarkan sebilah celurit dari pinggangnya. Sementara tersangka Dogol mengancam korban agar tidak melakukan perlawanan.
“Korban dan temannya tidak berani melawan karena diancam akan dibacok bila berontak,” bebernya. Dengan leluasa, kata Alin, R memboyong sepeda motor korban karena kuncinya masih menempel di kendaraannya. Lima pelaku yang lain ikut menyusul R menggunakan sepeda motornya.
Namun Dogol yang turun dari motor untuk mengancam korban malah ditinggal oleh kawanannya. Dogol kemudian berlari ke perkampungan warga sekitar, tapi usahanya kandas karena langsung diamankan warga sekitar.
Kesal dengan perbuatannya, Dogol sempat dipukul di bagian wajah dan badannya menggunakan tangan kosong. Oleh massa, Dogol diserahkan pada anggota Polsek Cikarang Selatan yang tengah patroli di dekat lokasi.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan, Dogol pernah dipenjara atas kasus pengeroyokan beberapa tahun lalu. Setelah dinyatakan bebas, Dogol malah kembali berulah menjadi kawanan begal. “Untuk pembegalannya sudah mereka lakukan beberapa kali di wilayah Cikarang Selatan dan Cikarang Utara,” ujarnya.
Menurut dia, para pelaku merupakan kelompok begal yang dikenal sadis. Mereka tidak segan melukai korbannya bila melakukan perlawanan. Sementara sepeda motor hasil curian biasanya mereka jual ke seorang penadah di daerah Karawang. Akibat perbuatannya, Dogol dan rekan-rekannya bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun. (Sep)
http://lampuhijau.co/2018/07/09/ngacungin-clurit-biar-6-temannya-bisa-kabur-abis-begal-motor-eh-dogol-malah-ditinggal/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ngacungin Clurit Biar, 6 Temannya Bisa Kabur (Abis Begal Motor) Eh Dogol Malah Ditinggal"
Post a Comment