Lampu Hijau, Jakarta Utara – Seorang pendamping program Keluarga Penerima Manfaat (PKH) dari Kementerian Sosial dilaporkan ke kepolisian. EK bertugas di Kelurahan Sunter Jaya dalam pengawasan pihak berwajib lantaran menyelewengkan dana Rp 100 juta untuk 37 PKH.
Apa yang dilakukan Eko menyita perhatian Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat. Menurutnya kasus tersebut telah melibatkan pemalsuan data dan juga merupakan kejahatan yang dilakukan secara perbankan. Terlebih negara merugi senilai Rp 100 juta atas kelakuan Eko.
“ini sebuah kasus yang harus direspon secara sangat serius, karena sudah menyangkut penyalahgunaan kewenangan sebagai pendamping, dan kedua ada juga pemalsuan data, ketiga ada juga data kejahatan yang dilakukan secara sistem perbankan,” kata Harry Sabtu (30/6) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.
Harry menuturkan, sejauh ini dirinya telah mengerahkan sejumlah tim untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Dari hasil invesrigasi telah didapatkan beberapa informasi awal soal sejumlah KPM yang tidak menerima haknya sejak tahun 2016.
Padahal transaksi tetap berjalan di Bank BNI Cabang Tanjung Priok. Anehnya, buku tabungan dan kartu ATM tidak diserahkan kepada KPM. “Itu transaksinya jalan, ATM dan bukunya ada tetapi tidak diserah terimakan ke KPM,” ujarnya.
Jika terbukti benar ada penyelewengan dana, Harry mengaku tidak akan segan-segan memberikan sangsi berupa pemberhentian langsung kepada pembimbing. “Kalau itu suatu hal yang tidak terbantahkan, maka itu termasuk pelanggaran berat, itu diberhentikan langsung SP 3,” imbuhnya.
Ia pun menganggap hal yang dilakukan pembina KPM tersebut sudah masuk ke dalam kategori pelanggaran pidana berat.
“Ranahnya ini udah masuk ke ranah pidana, soalnya ga tanggung-tanggunh kalo kaya gini udh proses pidana,” ujarnya kepada awak media.(GER)
http://lampuhijau.co/2018/07/01/gelapkan-uang-rp100-juta-seorang-pendamping-pkh-dilaporkan-ke-polisi/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gelapkan Uang Rp100 Juta, Seorang Pendamping PKH Dilaporkan ke Polisi"
Post a Comment