Lampu Hijau, Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada Legislatif setempat untuk menghindari maraknya alih fungsi lahan di wilayah setempat.
“Kami kekhawatiran banyak alih fungsi lahan, jadi kami butuh aturan yang mengikat mengenai lahan pertanian tersebut, makanya kami ajukan kepada legislatif,” kata Wakil Bupati Bekasi, Eka Supriatmadja, Senin (2/7/2018).
Menurut dia, Raperda tersebut sudah dibahas di badan legislasi (banleg). Untuk itu, pembuatan Perda ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selanjutnya, usulan ini akan dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat ini.
Eka menjelaskan, Raperda itu penting untuk segera disahkan untuk mengamankan dan menyelamatkan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya setiap tahun mengalami penyusutan.
“Jadi kedepannya lahan pertanian kita kunci, jadi tidak sembarangan beralih fungsi jadi industri dan permukiman,” katanya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdul Karim mengatakan dari 44.000 hektare luas lahan pertanian yang tersisa di Kabupaten Bekasi, 33.000 hektare di antaranya masuk dalam Raperda LP2B.
Rincianya, 13 Kecamatan itu meliputi Kecamatan Pebayuran dengan luas lahan mencapai 8.362 hektare, Sukakarya dengan luas 4.447 hektare, Kecamatan Sukawangi dan Tambelang 3.139 hektare, Sukatani 2.413 hektare, dan Kecamatan Cikarang Timur 2.323 hektare.
Kemudian Kecamatan Karang Bahagia 2.284 hektare, Cabangbungin 1.759 hektare, Kedungwaringin 1.638 hektare, Cibarusah 1.591 hektare, Serang Baru 1.141 hektare, Bojongmangu 700 hektare, serta Kecamatan Cibitung dengan luas lahan 52 hektare.
Sementara lahan pertanian di 10 Kecamatan lainnya sudah habis menjadi perumahan dan industri. Sehingga, wilayah tersebut memang tidak dimasukan dalam usulan di Raperda LP2B.
“Harus kita maksimalkan yang sudah ada agar tidak beralih fungsi sembarangan. Kami berharap dengan diajukannya Raperda Lahan Pertanian, dalam waktu dekat Pemkab Bekasi memiliki payung hukum yang mengatur pemanfaatan lahan pertanian setempat sehingga tidak dapat dialihfungsikan oleh pihak swasta maupun lainnya, karena lahan pertanian abadi” tandasnya. (Sep)
http://lampuhijau.co/2018/07/02/cegah-alih-fungsi-lahan-produktif-pemkab-bekasi-akan-ajukan-raperda/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cegah Alih Fungsi Lahan Produktif, Pemkab Bekasi Akan Ajukan Raperda"
Post a Comment