Search

Kepicut Untung Besar, Dua Belia Nekat Jadi Pengedar Narkoba

Lampu Hijau, Jakarta Utara – Janji manis bisnis narkoba tidak bisa dirasakan oleh para pelaku. Dengan iming-iming uang, bisnis haram ini getol menyumbang tahanan baru. Salah satunya yang baru saja diungkap Polsek Kelapa Gading.

Sebanyak 59 butir pil ekstasi diamankan dari tangan dua orang remaja. Masa depan D dan H yang masih belia ini pun kandas. Mereka harus hidup di balik jeruji besi untuk waktu cukup lama.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Martua Raja Taripar mengatakan, penangkapan berawal dari tersangka D di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (23/6/2018) lalu. Dari tangan D  59 butir ekstasi siap edar diamankan.

“Total berat keseluruhan ekstasi sekitar 20,58 gram,” kata Martua, saat ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/6/2018).

Usai penangkapan tersangka D, polisi kembali menyeret tersangka H ke dalam sel tahanan. Kicauan D ampuh memberikan informasi keberadaan tersangka yang dibekuk dikediamannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).

“Jadi tersangka D berencana mengantar 59 butir ekstasi kepada tersangka H. Selain pengakuan tersangka D, kami juga menemukan bukti berupa handphone milik H yang digunakan sebagai alat komunikasi bersama tersangka D,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta ini.

Namun, sumber barang dari keduanya berbeda. Tersangka D dikendalikan seorsng pria berinisial J yang ditemuinya di kawasan Leuwi Panjang, Bandung. Sedangkan tersangka H dikendalikan S alias G. Kedua bos tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Tersangka D dijanjikan mendapatkan uang senilai Rp 700 ribu usai mengantarkan ekstasi. Sedangkan tersangka H belum menerima imbalan lantaran barang haram yang direncanakan didapatinya sudah disita polisi,” tutupnya.

Akibat profesi terlarang itu, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132  ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Keduanya akan menjalani persidangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(GER)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/06/29/kepicut-untung-besar-dua-belia-nekat-jadi-pengedar-narkoba/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kepicut Untung Besar, Dua Belia Nekat Jadi Pengedar Narkoba"

Post a Comment


Powered by Blogger.