Lampu Hijau, Jakarta Pusat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan penyisiran di trotoar jalan yang rawan penyalahgunaan fungsi oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). Hasilnya, dari sembilan pelanggar ada delapan yang diberikan sanksi tegas.
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Santoso mengatakan, kali ini pihaknya menggelar patroli di wilayah Kecamatan Sawah Besar. Titik rawan penyalahgunaan fasilitas umum berada di trotoar Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Rasela, Jalan Veteran dan Jalan Lapangan Banteng.
“Sembilan PKL berhasil kita tertibkan dari lokasi tersebut. Delapan di antaranya harus ikut sidang Tipiring (tindak pidana ringan) karena mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Menurut Santoso, peralatan para PKL untuk berjualan disita sementara hingga mereka menjalani sidang Tipiring. Ada 20 personel Satpol PP yang dikerahkan dalam patroli rutin kali ini.(FrK)
http://lampuhijau.co/2018/06/30/dagang-di-atas-trotoar-satpol-pp-jakpus-beri-sanksi-tegas-delapan-pkl/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dagang Di Atas Trotoar, Satpol PP Jakpus Beri Sanksi Tegas Delapan PKL"
Post a Comment