Search

Pengawalan Kasus Dugaan Ijazah Palsu STT Setia Hingga ke Papua

Lampu Hijau, Jakarta – Tidak hanya di Jakarta, aksi solidaritas terhadap korban dugaan ijazah palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) juga digelar di Papua. Aksi ini digelar di Nabire, Papua, bertepatan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/6/2018).

“Pada saat ini di sedang ada demo besar-besaran, semua korban turun, mereka berkumpul dan berjalan menuju DPRD Kabupaten Nabire, Papua, untuk menyampaikan tuntutan mereka dan DPRD pun turun bersama menuju kantor Bupati,” ujar juru bicara korban, Yusuf Abraham Selly, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/6/2018).

Menurut Yusuf, aksi solidaritas ini sebagai rangkaian kegiatan untuk mengawal putusan hakim. Sehingga, keputusan yang nantinya dihasilkan memenuhi rasa keadilan para korban.

“Semua ini merupakan bagian proses untuk mengawal hingga akhirnya pada saat hakim memutuskan untuk memberikan keadilan bagi rakyat kecil,” jelasnya.

Tidak hanya masyarakat, menurut saksi pelapor Willem Frans Ansanay, pengawalan kasus juga didukung Gubernur Papua Lukas Enembe. Pernyataan ini disampaikan Lukas secara langsung kepada Willem.

“Gubernur Papua tadi menghubungi saya dan mengatakan akan memonitor kasus ini hingga akhirnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihak korban berharap agar majelis hakim fokus pada perkara dugaan ijazah palsu. Bukan melebar seperti yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam pledoi, yakni tentang perebutan aset.

“Semua harus tahu bahwa pokok dari persoalan ini adalah ijazah (bukan perebutan aset). Ijazah yang dikeluarkan lembaga tersebut (STT Setia) pendidikan yang tertera di sini yang dinyatakan oleh pemerintah, adalah ilegal karena tidak punya izin. Kasus ini harus fokus di sini, kami meminta kepada hakim memutuskan seadil-adilnya,” tandas Yusuf.

Sebelumnya, rektor dan mantan direktur Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon, diadili lantaran dianggap bertanggung jawab menerbitkan ijazah yang diduga palsu. Ijazah dinilai palsu, lantaran ketika digunakan salah satu korban Emelin Angke untuk melamar pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Papua, tak berlaku. Padahal sebelum mendaftar, pihak kampus disebut menjanjikan secarik kertas tersebut bisa digunakan sebagaimana fungsinya.

Karena itu para terdakwa dilaporkan ke polisi dan dijerat Pasal 67 Ayat (1 ) Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (RIZ)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/06/06/pengawalan-kasus-dugaan-ijazah-palsu-stt-setia-hingga-ke-papua/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengawalan Kasus Dugaan Ijazah Palsu STT Setia Hingga ke Papua"

Post a Comment


Powered by Blogger.