Lampu Hijau, Jakarta Barat–Aksi tawuran pecah di Jalan Cempaka depan Strada RT 009/04 Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (7/6) lalu. Kejadian itu memakan korban jiwa. Riyanto, cowok 28 tahun, tewas.
Riyanto menghembuskan napas akibat luka sabetan senjata tajam di sekujur tubuh. Tubuh dipenuhi luka bacok dan sayatan. Meskipun usai kejadian, polisi sempat membawanya ke Rumah Sakit, namun nyawanya tak terselamatkan.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri membenarkan kejadian itu, ia mengatakan kejadian bermula saat tawuran antar remaja pecah di kawasan itu. Nah Riyanto yang berusaha membubarkan tawuran malah jadi sasaran.
Polisi yang menerima informasi tawuran itu, langsung mendatangi tempat kejadian, namun banyaknya remaja yang terlibat membuat tawuran sulit dikendalikan. “Beberapa saat setelah tawuran pecah. Para remaja yang terlibat langsung melarikan diri, satu orang kemudian roboh. Kami mencoba membawa tapi tak terselamatkan,” ucap Khoiri, Senin (11/6) siang.
Setelah kejadian Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Dedi Herdiana dan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri langsung bergerak. Olah TKP dan keterangan saksi kemudian digali, hari itu pula polisi langsung memburu pelaku.
Dari hasil pengembang, polisi kemudian mengamankan tiga remaja yang diduga kuat menjadi pengeroyok Riyanto. Mereka: CV (17), TP (17), dan MR (16). Ketiganya ditangkap secara terpisah di dua lokasi berbeda. “CV dan TP ditangkap di Banten dan MR di Cengkareng,” ucap Dedi.
Dedi mengatakan CV dan TP diamankan di kawasan Desa Malimping Selatan, Malimping, Lebak, Banten, Minggu (12/6). Dua bocah ini mencoba menghindari petugas saat hendak digrebek di kawasan itu.
Dari keterangan CV dan TP, polisi kemudian mengamanakan MR (16), di Pasar Timbul, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. “Kami masih mengembangkan kasusnya. Ada kemungkinan tersangka lain. Makanya informasi dari tiga pelaku masih kami kembangkan,” ucap Dedi.
Kini akibat perbuatannya tiga bocah ini terpaksa harus berlebaran di balik jeruji besi. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 170 sub 358 KUHP tentang pengeroyokan. (Ygi)
http://lampuhijau.co/2018/06/11/bubarin-tawuran-abg-abang-abangan-malah-dikeroyok-dibacok-3-abg-ampe-innalillahi/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bubarin Tawuran ABG, Abang-abangan Malah Dikeroyok & Dibacok 3 ABG Ampe Innalillahi"
Post a Comment