Search

Dugaan Penjualan Lahan Negara, Kepala Desa Singasari Ungkap Keterlibatan Pejabat Lain

Ilustrasi/istimewa/net

Lampu Hijau, Jakarta – Mantan Kepala Desa Singasari, Jonggol, Kabupaten Bogor periode 2007-2013, Nacim Sumarna, angkat bicara mengenai dugaan penjualan lahan negara sekaligus penyerobotan tanah milik warga yang menyeret mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin dan adiknya Ade Yasin alias Ade Munawaroh. Menurut dia, bukan hanya puluhan petani yang diupah Rp 700 ribu untuk berperan sebagai joki yang ketakutan, tapi dirinya pun merasa demikian. Karenanya demi membuktikan dirinya juga korban, Nacim berusaha membeberkan pihak-pihak yang terkait, termasuk dugaan keterlibatan Asisten Pemerintahan (Aspem) dan Kesra Kabupaten Bogor Burhanudin.

Nacim menjelaskan, kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 565 miliar ini berawal dari adanya aset grup PT Bank Putra Surya Perkasa (PSP) dengan luas total lahan sekitar 420 hektar di Desa Singasari dan Cibodas, Jonggol. Rinciannya, dikuasai PT Dinamika Baru Realindo kurang lebih 270 hektar dan PT Kartawardana 150 hektar.

“Perusahaan grup PSP ini puluhan tahun tidak membayar pajak. Untuk mengoptimalkan pemasukan desa, saya meminta saran pendapat ke Pak Burhanudin (mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan yang kini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bogor, red) tentang aset milik PT tersebut. Suatu ketika Pak Burhan mewanti-wanti melarang untuk tidak melayani pelepasan hak atau mengotak-atik atau jual beli tanah tersebut karena berbahaya suatu ketika dapat berurusan dengan hukum,” ujar Nacim, Kamis (21/6/2018).

Sebulan kemudian, imbuh Nacim, dirinya dipanggil ke Rumah Makan Juhana. “Di situ sudah ada Pak Burhanudin Aspem, H.M. Naim Susanto, Rudi Wahab. Di situ, atas perintah Pak Burhanudin saya diminta menandatangani berkas AJB (akta jual-beli) yang sudah disiapkan. Karena yang memerintahkan Pak Burhanudin saya mau menandatangani AJB itu. Di situlah, hari ini saya baru tahu kalau dulu saya dibodohi, karena dulu takut karena atas dasar perintah pimpinan mau tanda tangan AJB,” beber warga Kampung Cikaret RT 1/10 Desa Singasari ini.

Nacim juga sempat mempertanyakan kepada notaris bahwa para joki menandatangani AJB bukan atas tanah miliknya. “Saya selaku kepala desa waktu itu tahu yang tertera dalam AJB itu yaitu para joki. Saya justru dulu menanyakan ke notaris bahwa ini AJB bukan pemilik tanah asli. Kata notaris, udahlah Rah (Lurah, red) itu mah urusan atasan,” kata dia.

Di samping itu, Nacim juga membenarkan adanya tanah-tanah masyarakat yang belum dijual, tetapi sudah jadi sertifikatnya yang beratasnamakan Rahmat Yasin, Ade Yasin dan kroni. Sertifikat dibuat mengacu pada AJB dan SPPT yang dituding palsu.

“Ini saya ketahui setelah diberitahu oleh H Cecep yang juga kroni RY (Rahmat Yasin) dan dibuktikan dengan hasil pengukuran oleh petugas ukur sesuai gambar atau peta kepemilikan tanah,” tuturnya.

Diketahui, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sejak tahun 2000 tanah seluas 245 hektar lebih yang dijaminkan kepada negara oleh grup PSP yang terlibat kasus BLBI, disita oleh negara. Penyitaan dilakukan karena PSP tak bisa memenuhi kewajibannya. Di sisi lain, sejak 2012, tanah seluas 100 hektar dari jumlah total dihibahkan Rudi Wahab selaku kuasa lahan PSP, ke Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai kompensasi untuk mendapat surat perizinan pendirian pesantren dan yayasan. Namun belakangan diketahui lahan hibah tersebut disinyalir berubah menjadi atas nama Rahmat Yasin dan keluarganya seperti Ade Munawaroh atau Ade Yasin, Elly Halimah dan lainnya, melalui pembuatan AJB yang diduga abal-abal. Lahan selanjutnya dituding dijual ke putri mantan Presiden Soeharto yakni Siti Hutami Endang Adiningsing atau Mamiek Soeharto. (RIZ)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/06/21/dugaan-penjualan-lahan-negara-kepala-desa-singasari-ungkap-keterlibatan-pejabat-lain/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dugaan Penjualan Lahan Negara, Kepala Desa Singasari Ungkap Keterlibatan Pejabat Lain"

Post a Comment


Powered by Blogger.