Search

Pilkada Kota Cirebon Tidak Legitimate, KomunaL: Harus Diulang!

Lampu Hijau, Cirebon – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cirebon yang digelar Rabu, 27 Juni 2018 lalu menyisakan masalah dengan terjadinya pembongkaran kotak suara yang tersegel oleh oknum PPS.

Kasus pembongkaran segel 45 kotak suara di PPS Kota Cirebon itu merupakan tindakan pelanggaran baik secara administratif dan hukum pidana pemilu.

Demikian disampaikan Koordinator Program KomunaL (Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik) Feri Restika melalui surat elektronik di Kota Cirebon (29/6/2018).  Pihak KomunaL mendesak agar Bawaslu dan KPU RI segera merespon kasus tersebut.

“Kami sangat menyayangkan proses Pilwalkot di Cirebon ternodai oknum penyelenggara pemilu di level PPS,” kata Feri.  Pembukaan kotak suara dari TPS di level PPS mestinya hanya transit saja bukan dibuka seenaknya apalagi belum dilakukan rapat pleno PPK.

Kasus ini tentu beresiko atas kecurigaan banyak pihak atas hasil pemilu yang telah berjalan di tiap TPS.  “Indikasi pelanggaran tahapan pilkada pun terkuak, ini tidak fair dan penuh kecurangan,” jelas Feri.

Pihak KomunaL mendesak agar harus dilakukan pemilihan ulang khususnya di lokasi TPS di mana terjadi kasus pembukaan segel kotak suara tersebut.

Pembongkaran segel di 45 TPS itu merupakan tindakan pidana pemilu dan sebagaimana UU pemilu maupun PKPU disebutkan bahwa pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Feri menegaskan bahwa Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melanggar aturan harus diproses secara hukum dan patut dikenakan sanksi pemecatan dan pidana.

KomunaL mendesak agar Pemilu ulang harus dilaksanakan dengan batas pelaksanaan paling lambat 4 hari sejak pilkada digelar, karena itu penyelenggara pemilu harus bertindak cepat baik Bawaslu RI dan KPU RI, agar memerintahkan aparatnya di Kota Cirebon yang dinilai kurang responsif.

“Apabila tidak dilakukan langkah konkrit tersebut maka kami pastikan Pilwalkot Cirebon tidak legitimate dan melawan hukum,” katanya. (rls/MGN)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/06/29/pilkada-kota-cirebon-tidak-legitimate-komunal-harus-diulang/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pilkada Kota Cirebon Tidak Legitimate, KomunaL: Harus Diulang!"

Post a Comment


Powered by Blogger.