Search

Polsek Koja Buru Dua Tersangka Penodongan di Dalam Mikrolet M 30A

Lampu Hijau, Jakarta Utara-Erlangga (26) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodongan di dalam mikrolet 30A pada Sabtu (23/6) lalu. Kasus yang menewaskan Asih  Sukarsih (32) ternyata ada campur tangan Erlangga yang duduk di bangku supir.

Polsek Koja  menangkap Erlangga alias Angga sesaat setelah kejadian. Angga pun tidak berkutik setelah polisi mengetahui mobil yang dibawa pelaku masih berada disekitar tkp. Menurut catatan kepolisian, kasus tersebut bukan hal baru bagi Angga.

“Dia sudah tiga kali melakukan hal serupa. Tugasnya bawa mobil yang kenceng, masuk jalur busway dan menyetel musik yang kenceng,” jelas Kapolsek Koja, Kompol Efendi, kemarin Senin (25/6).

Peran lain dijalankan pelaku Adi Pea dan Dimas Ambon. Keduanya menjadi eksekutor disetiap aksi dalam angkutan umum. Angga mengaku, aksinya dijalankan tanpa menggunakan senjata tajam.” Kita cuma rogoh-rogoh aja bang. Gak pake senjata,” kata Angga.

Sesaat sebelum kejadian, Adi naik angkot yang dikemudikan Angga di depan Mall Of Indonesia(MOI). Tak lama, pelaku lainnya Dimas naik di kawasan Mambo, Tanjung Priok. Angga mengaku, ini adalah aksi ke tiga. Dua aksi sebelumnya tidak pernah terendus pihak yang berwajib. “Dia (Adi) bilang ke saya sebelum aksi, cari kijang yuk cari kijang(target),” sambung Angga

Saat beraksi ke korban lain, ada perlawanan yang dilancarkan korban. Hal ini membuat kegaduhan dibangku penumpang. Asih pun ketakutan dan berusaha melarikan diri. Hal tersebut berujung kematian bagi janda dua anak ini.

Sementara itu, Polsek Koja langsung menetapkan dua tersangka Adi dan Dimas dalam daftar pencarian orang(DPO). Angga terancam hukuman 12 tahun penjara. (GER)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/06/25/polsek-koja-buru-dua-tersangka-penodongan-di-dalam-mikrolet-m-30a/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polsek Koja Buru Dua Tersangka Penodongan di Dalam Mikrolet M 30A"

Post a Comment


Powered by Blogger.