Lampu Hijau, Tangsel–Penduduk bantaran sungai di Jalan KH. Dewantoro RT 02/04, Ciputat, Kota Tangsel, Kamis (28/6) siang gempar. Mereka digemparkan dengan seekor buaya yang lepas dari penangkaran. Belakangan baru diketahui buaya itu milik ketua RW setempat.
Renal Zakaria, warga sekitar menuturkan ikhwal lepasnya buaya muara dari kandangnya itu berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB saat kandang buaya akan dipindahkan ke Komplek Bilabong, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
Namun begitu kagetnya Renal ketika melihat buaya itu lepas. Ia pun kemudian memberitahukan ke Karyana, ketua RW setempat selaku pemilik. “Saya kemudian memberitahu ke pak RW kalau buayanya lepas tidak ada di dalam kandang,” ungkapnya.
Penduduk kemudian berjibaku mencari keberadaan buaya yang lepas tadi dengan alat seadanya. Tak lama setelah bersusah payah memburu, buaya tersebut akhirnya ditemukan di kali mati tidak jauh dari kandangnya, hanya berjarak 5 meter.
Lebih lanjut Renal mengatakan tidak gampang menangkap buaya tersebut, karena setiap akan ditangkap buaya mengamuk hingga akhirnya warga berhasil menangkap buaya itu dalam keadaan hidup.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan oleh warga sekitar, buaya tersebut kemudian dipotong. Eksekusi dilakukan atas permintaan warga karena merasa resah dengan buaya yang diperkirakan berukuran 2 meter lebih itu. “Daging buaya tersebut kemudian dibagi-bagikan untuk kemudian disantap oleh warga sekitar,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi terhadap saksi dan pemilik, reptil predator itu lepas diperkirakan sejak Senin malam. Hasil pemeriksaan lainnya diketahui buaya tersebut didapat dari kiriman anggota Reptil Rescue Tangsel sejak tahun 2017 dan saat itu umur buaya sekitar kurang lebih 5 tahun. Sedangkan kandang buaya tersebut terletak di tanah milik Kombes Budi yang berdinas di Mabes Polri.
“Buaya itu tadinya rencana akan dipindahkan, karena lokasi tanah tersebut akan dibangun sebuah perumahan dan sebelumnya sudah ditawarin ke pihak Ragunan, TMII dan Taman Safari namun tidak menerima dengan alasan sudah melebihi kapasitas,” tuturnya.
Terkait langkah warga yang menangkap kemudian memotong buaya apakah bakal kena pidana? Kepolisian akan berkordinasi dengan pihak BKSDA. “Kami akan kordinasi dengan BKSDA untuk mengetahui apakah buaya itu jenisnya masuk kategori hewan dilindungi atau tidak,” ujarnya. (WAH)
http://lampuhijau.co/2018/06/28/mau-dipindahin-ke-bogor-buaya-pak-rw-lepas-warga-ketakutan/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mau Dipindahin ke Bogor, Buaya Pak RW Lepas, Warga Ketakutan"
Post a Comment