Lampu Hijau, Jakarta–Calon Wakil Bupati Majalengka, Tarsono Dian Mardiana, diduga menggunakan ijazah palsu. Tudingan ini disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (Raya) Indonesia, usai mendapat laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan investigasi dan penelusuran dokumen yang dilakukan oleh Raya Indonesia usai laporan masyarakat, Tarsono Dian Mardiana Calon Wakil Bupati Majalengka nomor urut 2, diduga menggunakan ijazah palsu pada pencalonan legislatif pada tahun 2014,” ujar Direktur Raya Indonesia, Hery Chairiansyah, dalam konferensi pers, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Ijazah yang dimaksud ialah ijazah S1 ilmu administrasi Tarsono, yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIE) Yappan. Ijazah dengan nomor seri ijazah 05820 tertanggal 2 Maret 2012, turut mengantarkan Tarsono menjadi Ketua DPRD Kabupaten Majalengka periode 2014-2019. Namun ijazah ini tak dipakai kala mencalonkan kepala daerah dan gelarnya tidak dicantumkan. Hal ini yang menjadi kejanggalan, sehingga menurut Hery perkara ini perlu ditindaklanjuti.
“Tetapi pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Majalengka, Tarsono Dian Mardiana yang menjadi calon wakil kepala daerah tidak menggunakan gelar akademik S1. Jelas dalam situasi ini tidak mungkin lupa untuk mencantumkan gelar S1. Sehingga dalam logika sederhana dapat kita juga ada maksud atau hal tertentu untuk tidak mencantumkan gelar akademik S1 tersebut, padahal gelar dapat menguntungkan dalam kampanye dan manajemen perolehan suara,” paparnya.
Dugaan ijazah abal-abal menguat, setelah Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III dalam surat jawabannya, menegaskan bahwa ijazah S1 Tarsono Dian Mardiana yang dikeluarkan STIE Yappan tidak dapat divalidasi. Selain itu, dalam jejak digital pada biodata, Tarsono menyebutkan bahwa dirinya berkuliah di kampus itu sejak 1992 hingga 2012.
“Dengan data ini dapat dilihat bahwa yang bersangkutan kuliah di STIE Yappan selama 20 tahun,” imbuh Ronaldo, Deputi Bidang Advokasi Raya Indonesia. Di samping itu, lanjut dia, dalam banyak berita di media massa, STIE Yappan kerap disebut sebagai kampus yang diduga melakukan praktik jual-beli ijazah, dan sempat diancam izinnya dicabut oleh Direktorat Pendidikan tinggi Kemendikbud.
Karenanya, laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri rencananya akan dilakukan usai Lebaran. Seiring dengan itu, pendalaman materi dan kelengkapan barang bukti akan disiapkan. Raya Indonesia juga akan mengirimkan surat ke KPUD dan Bawaslu, guna menindaklanjuti masalah.
“Target kita bukan membatalkan pencalonan Tarsono. Tapi untuk memproses hukum para pelanggar hukum, sebagai upaya memperjuangkan menjadikan Pemilukada yang baik dan jujur. Karena bagaimana membuat kebijakan yang baik jika kekuasaan diraih dengan cara-cara yang curang,” tandas Hery. (RIZ)
http://lampuhijau.co/2018/06/07/diduga-pake-ijazah-palsu-cawabup-majalengka-bakal-dilaporin-ke-polisi/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diduga Pake Ijazah Palsu, Cawabup Majalengka Bakal Dilaporin ke Polisi"
Post a Comment