Search

70 Pejabat Eselon II Belajar Tentang Aturan Pengadaan Barang

Lampu Hijau, Jakarta-Sebanyak 70 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Indrastuty Rosari mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar para pejabat eselon II selaku pengguna anggaran mengerti dan memahami Perpres No  16 Tahun 2018 sebagai pengganti Perpres No 54 Tahun 2010.

Dia menambahkan, pengadaan barang dan jasa  pemerintah memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

“Sosialisasi kami lakukan agar para pejabat eselon II selaku pengguna anggaran mengerti dan memahami Perpres No 16 Tahun 2018 dan perbedaanya dengan Perpres No 54 Tahun 2010,” ujar Indrastuty di Jakarta, Rabu (6/6.).

Dia berharap, melalui sosialisasi ini pejabat eselon II memahami tentang 19 perubahan peraturan yang terkandung dalam Perpres No 16 Tahun 2018, seperti pengaturan tugas PPHP/PJPHP, persyaratan penyedia, penyebutan merek, kewajiban penggunaan produk dalam negeri, harga perkiraan sendiri, jaminan penawaran dan sanggah banding.

Kemudian perubahan pengaturan tentang metode pemilihan penyedia, jenis kontrak, pengadaan langsung jasa konsultasi, pemesanan e-Purchasing, uang muka untuk kontrak tahun jamak, perubahan kontrak, penyesuaian harga, penanganan keadaan darurat, tender atau seleksi internasional, UKPBJ, serta pelayanan hukum.

“Kegiatan selanjutnya akan kami lakukan setelah aturan teknisnya terbit, yaitu berupa bimtek pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai perpres yang baru,” tandasnya. (ULI)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/06/06/70-pejabat-eselon-ii-belajar-tentang-aturan-pengadaan-barang/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "70 Pejabat Eselon II Belajar Tentang Aturan Pengadaan Barang"

Post a Comment


Powered by Blogger.