Search

Bisa Tunai dan Non Tunai, Pemprov DKI Jakarta Naikkan Dana KJP Plus Siswa

Lampu Hijau, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi para peserta didik dari kalangan masyarakat tidak mampu. Terutama untuk memperoleh bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pada Tahun Ajaran 2018-2019, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus bagi 124.969 penerima baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dan siswa lama yang baru mengajukan permohonan KJP Plus.

“Selain itu, terdapat kenaikan besaran dana yang diberikan kepada peserta KJP Plus dengan sistem pencairan dana yang juga diubah,. Yaitu peserta kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan non tunai,” kata Anies di Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, sistem pencairan dana ini diubah untuk memudahkan peserta KJP Plus dalam memanfaatkan bantuan yang diberikan. Dengan adanya dana tunai, siswa dapat memanfaatkannya untuk ongkos perjalanan ke sekolah dan uang saku.

“Dana non tunai dapat dimaanfaatkan oleh siswa untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan sepatu sekolah, tas sekolah, kacamata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran,” jelas Anies.

Selain itu, lanjut Anies, penerima KJP Plus juga memperoleh fasilitas penunjang, antara lain akses Transjakarta gratis, pembelian bahan pangan murah, dan akses masuk Ancol gratis.

Besaran dana bantuan yang diberikan pun lebih besar. Rinciannya, SD dari Rp210.000 menjadi Rp250.000 / bulan, SMP dari Rp260.000 menjadi Rp300.000 / bulan. SMA Rp375.000 menjadi Rp420.000 / bulan. SMK dari Rp390.000 menjadi Rp450.000 / bulan.

Kemudian, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dari Rp210.000 menjadi Rp300.000 / bulan. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) dari Rp1.800.000 / semester atau Rp150.000/bulan. Secara keseluruhan, anggaran untuk KJP Plus tahun ini meningkat 25,22 persen dari tahun sebelumnya.

“Pencairan dana dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester,” tandasnya.

Ditambahkan, pencairan dana KJP Plus Tahap I telah dilakukan sejak 3 Juni 2018 untuk 680.046penerima lama (existing). Sementara untuk 124.969 penerima baru, pencairan dana KJP Plus Tahap I akan diberikan dengan sistem rapel (akumulasi dana) dari bulan Juni sampai pada saat diterimanya kartu oleh peserta.

“Pembagian kartu bagi peserta baru akan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu yang dimulai pada akhir Juli hingga September di sekolah-sekolah yang akan ditunjuk oleh Bank DKI sebagai tempat pendistribusian,” jelas Anies.

Peserta KJP Plus, imbau Anies, agar mengambil dana tersebut melalui ATM Bank DKI yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Ini penting agar tidak terkena biaya tambahan jika mengambil dari ATM bank lain.

“Perlu diketahui oleh penerima KJP Plus, saldo yang muncul pada saat pengecekan di mesin ATM adalah saldo efektif atau saldo yang dapat dipakai. Sebagian dana KJP Plus diblokir agar tidak langsung terpakai dalam jumlah yang banyak dalam sekali waktu,” tandasnya.

Untuk menunjang transaksi non tunai, KJP Plus dapat digunakan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) Merchant atau mesin gesek kartu dari Bank DKI dan Bank BCA.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mencatat total penerima KJP Plus Tahun 2018 sebanyak 805.015. Dengan persentase 59,44 persen siswa sekolah negeri dan 40,56 persen siswa sekolah swasta. Untuk usia penerima KJP Plus, sebelumnya diperuntukkan bagi usia 7-18 tahun, kini menjadi 6-21 tahun. (ULI)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/06/06/bisa-tunai-dan-non-tunai-pemprov-dki-jakarta-naikkan-dana-kjp-plus-siswa/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bisa Tunai dan Non Tunai, Pemprov DKI Jakarta Naikkan Dana KJP Plus Siswa"

Post a Comment


Powered by Blogger.