Lampu Hijau, Kota Bekasi-Seluruh staf dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi dihimbau untuk tidak menggunakan mobil dinas pada saat libur bersama lebaran 2018. Pernyataan itu dikatakan Pj Wali Kota, Ruddy Gandakusumah, Jumat (8/5).
Menurut Ruudy, himbauan itu sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang melarang ASN atau Pengawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
“Kalau keputusan pusat seperti itu, artinya bukan dalam posisi memilih. Kita sepatutnya mengikuti apa yang telah diputuskan dan diperintahkan, karena itu adalah aturan,” katanya.
Meski kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, tetapi PNS bersangkutan memegang mobil dinas yang menjadi fasilitasnya dalam bekerja. Dia menjelaskan akan ada peringatan kepada ASN Pemkot Bekasi jika membawa mobil dinas untuk mudik.
“Kita imbau agar mengikuti aturan pemerintah, sebagai pegawai negeri sipil tidak ada pilihan selain taat kepada aturan pemerintah,” katanya.
Ruddy menambahkan, sebaiknya ASN menggunakan kendaraan pribadi atau mengunakan angkutan umum untuk mudik ke kampung halaman. Karena itu lebih baik dari pada menggunakan fasilitas negara.
“Sekali lagi saya bilang. Ini aturan yang harus kita taati bersama. Kan yang mengeluarkan langsung dari pusat. Jadi saya harap kita patuhi bersama,” tandasnya. (Sep).
http://lampuhijau.co/2018/06/08/catat-ya-asn-dilarang-pakai-mobil-dinas-buat-mudik/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Catat Ya, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik"
Post a Comment