Lampu Hijau, Jakarta – Kubus apung penyekat sampah sungai atau HDPE (High Density Polyethelene) milik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta senilai Rp55,6 miliar, yang terpasang di 190 titik, kualitasnya diragukan.
Sebab, berdasarkan investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Negeri Anti Korupsi (LSM ANTIK), ada indikasi KKN dalam proyek tersebut.
“Sebut saja misalnya, pantauan di pintu air Manggarai Jakarta Selatan, pada tanggal 11 April 2018 lalu, terlihat penyekat sampah HDPE dengan merk Krisbow tersebut mengalami kerusakan karena tidak mampu menahan sampah sungai. Padahal penyekat sampah tersebut baru terpasang akhir Oktober 2017 silam. Dan tujuan penyekat adalah menahan luapan sampah apabila terjadi banjir,” ujar Ketua LSM ANTIK Agusta Chaniago di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Agusta menduga sekat sampah HDPE yang terpasang di berbagai kali di Jakarta itu, adalah bukan sekat sampah berbahan material HDPE. Pasalnya, sekat sampah tersebut gampang sekali rusak.
“Kalau memang sekat sampah itu bahan materialnya HDPE, untuk membuktikannya tidak sulit. Yaitu dengan uji di laboratorium independen. Ambil contoh produk dan aksesorisnya (penyekat sampah) itu dari lapangan, lalu bawa ke laboratorium independen untuk mendapatkan kesimpulan hasil uji tes berupa materi HDPE atau bukan HDPE,” ungkap Agusta.
Sedikitnya, lanjut Agusta, ada empat tahap pengujian di laboratorium untuk mendapatkan kesimpulan hasil uji tes berupa material HDPE atau bukan HDPE yaitu identifikasi material ASTM (American Society for Testing and Marerials, yaitu organisasi internasional yang mengembangkan standarisasi teknik untuk material, produk, system dan jasa), E 1252 dan ASTM E 1131.
Kemudian, analisa temperatur transisi ASTM D3418 dan analisa komposisi marerial ASTM E 1131. Serta densitas atau kerapatan molekul polyethelene ASTM D 792.
“Kami ingin bahan penyekat sampah ini dipilih yang terbaik agar tidak mudah rusak. Dan akhirnya akan merugikan masyarakat Jakarta. Sebab dananya berasal dari APBD. Aparat penegak hukum harus jeli melihat dugaan penyimpangan ini yang mengarah ke korupsi seperti tahun 2014 lalu,” tandasnya.
Seperti diketahui, tahun 2014 lalu di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah terjadi dugaan korupsi pengadaan alat penyekat sampah ini. Modusnya, mark up harga. Kasusnya ditangani Kajari Jakarta Timur.
Nilai proyek tersebut sebesar Rp9,3 miliar dan diduga merugikan keuangan negara Rp5,2 miliar. Sejumlah orang menjadi tersangka, termasuk Kepala UPK Badan Air berinisial BK. (ULI)
http://lampuhijau.co/2018/05/07/kasus-2014-bisa-terulang-agusta-kualitas-penyekat-sampah-rawan-korupsi/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus 2014 Bisa Terulang, Agusta: Kualitas Penyekat Sampah Rawan Korupsi"
Post a Comment