Search

Korban Dimingi STT Setia Jadi PNS di Papua, Saksi: Ada Perjanjian Tertulis!

Lampu Hijau, Jakarta – Saksi pelapor kasus dugaan ijazah palsu yang diterbitkan Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Willem Frans Ansyanay, mengungkapkan adanya janji pihak sekolah bahwa korban yang mengikuti program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), akan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah daerah Papua. Hal itu tertuang dalam sebuah perjanjian tertulis khusus mahasiswa asal Papua, yang ditandatangani Rektor STT Setia Matheus Mangentang.

“Dokumen tersebut ditandatangani oleh alumni PGSD dan terdakwa sebagai rektor dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua. Dokumen ini sudah diserahkan kepada majelis hakim dalam persidangan,” ujarnya, Rabu (9/8/2018).

Setidaknya ada tujuh butir hal yang tertuang dalam perjanjian. Intinya siswa ketika menjadi alumni serta diterima sebagai PNS, patuh dan tunduk terhadap apa yang menjadi kehendak sekolah. Apabila melanggar, sebagai sanksi surat ketetapan menjadi PNS dicabut.

Selain tujuh kesepakatan, ada perjanjian yang mengharuskan alumni memberikan gajinya sebagai PNS sebesar 10 persen dari yang diterima.

“Bisa saja ada praduga bahwa inilah modus yang diselenggarakan prodi PGSD karena ada kompensasi pemberian kepada institusi STT Setia, dari gaji alumni sebagai PNS di Papua itu sebesar 10 persen. Ya semacam kegiatan penyedia jasa tenaga guru yang bisa dicontohkan seperti pengelola TKI yang bekerja di luar negeri,” jelas Frans.

Diketahui, rektor dan mantan direktur Sekolah Tinggi Teologi (STT) Injili Arastamar, Banten, Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon, diadili lantaran dianggap bertanggung jawab menerbitkan ijazah yang diduga palsu. Ijazah dinilai palsu, lantaran ketika digunakan salah satu korban Emelin Angke untuk melamar pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Papua, tak berlaku. Padahal sebelum mendaftar, pihak kampus disebut menjanjikan secarik kertas tersebut bisa digunakan sebagaimana fungsinya.

Karenanya para terdakwa dilaporkan ke polisi dan dijerat Pasal 67 Ayat (1 ) Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (RIZ)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/05/09/korban-dimingi-stt-setia-jadi-pns-di-papua-saksi-ada-perjanjian-tertulis/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Korban Dimingi STT Setia Jadi PNS di Papua, Saksi: Ada Perjanjian Tertulis!"

Post a Comment


Powered by Blogger.