Search

Kasus Pembunuhan Laura Dilimpahkan, Polrestro Jakpus Langsung Gelar Rekontruksi


Lampu Hijau, Jakarta Pusat-Jajaran Satuan Reskrim Polrestro Jakpus, Senin (07/05) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Stefanus (25) terhadap korban Laura (41). Rekonstruksi dilakukan terkait pelimpahan perkara kasus ke Mapolrestro Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan Stefanus (25) dan Laura (41) sudah berpacaran selama 9 bulan. Mereka berdua pun memutuskan menikah pada Agustus mendatang.
“Rencananya akan mengadakan pernikahan bulan delapan. Sebelumnya mereka sudah banyak cekcok mulut,” ungkapnya saat melakukan olah TKP di Jalan Alaydrus No 69, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
Kejadian bermula usai keduanya melakukan prosesi foto prawedding di Ancol pada Rabu (2/5) lalu. Stefanus merasa direndahkan oleh Laura lantaran calon istrinya kerap merendahkan dirinya lantaran biaya nikah senilai Rp 250 juta ditanggung sepenuhnya oleh Laura.
Hingga kemudian, pertengkaran kedua semakin menjadi-jadi pada Kamis (3/5). Di lantai 2 kediaman Laura, keduanya beradu mulut, Laura pun memukuli Stefanus. Tak puas memukuli calon suaminya, ia kemudian mengambil pisau dan mencoba untuk menusuk Stefanus yang sering menginap di rumah Laura sejak 4 bulan terakhir.
“Pelaku menangkis, kemudian mengambil pisau dari tangan korban. Lalu dia menusuk korban 4 kali di bagian perut, dada, pinggang berikut lengan,” katanya.
Melihat kekasihnya itu sudah tak bernyawa, Stefanus memasukan tubuh korban ke dalam mobil Daihatsu Ayla. Kemudian pelaku membawa jenazah ke Mall Gajah Mada Plaza, kemudian kembali lagi ke rumah. Di saat itu ia mengganti pakaian serta membersihkan darah yang menempel di lantai kemudian membawa sprei yang berlumuran darah.
Lalu, pria yang berprofesi sebagai sopir taksi online itu memutuskan untuk menemui dua orang anak buahnya di kawasan Mauk, Tangerang. Mereka berinsial EB dan AR. Stefanus berniat meminta pertolongan untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Namun keduanya menolak.
“Sesampainya disana dipanggil mantan anak buahnya untuk membantu tetapi anak buahnya tidak mau. Akhirnya menitipkan pisau yang digunakan untuk membunuh untuk dibuang. AR membuang pisau tersebut di Kali Muara Angke. Setelah itu tidak berani membantu untuk membuang jasad,” tutur Tahan.
Sebelum membakar jasad Laura, kedua anak buahnya kemudian pergi dan memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Stefanus pada Sabtu (5/5) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla B 1044 BYT, warna silver metalik, satu buah selimut tebal wama pink, yang benoda darah dan seperangkat baju yang benoda darah dalam kantong plastik hitam. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun. (RKY)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/05/07/kasus-pembunuhan-laura-dilimpahkan-polrestro-jakpus-langsung-gelar-rekontruksi/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Pembunuhan Laura Dilimpahkan, Polrestro Jakpus Langsung Gelar Rekontruksi"

Post a Comment


Powered by Blogger.