Lampu Hijau, Jakarta Barat – Meski sudah pernah merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi, tidak membuat Tata (40) kapok. Ya, setelah bebas dari penjara, Tata kembali lagi melakukan tindak kejahatan yakni mencuri di rumah kosong.
Apesnya, baru beberapa bulan mencuri, warga Kolong Jembatan Jalan Tanah Abang Raya, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat ini sudah di ciduk Polisi.
Aksi Tata berakhir setelah melakukan pencurian di Kontrakan Jalan Asem Raya Rt. 006 / 07 Kel. Duri Kepala, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (11/4) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, pelaku berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada hari Senin (7/5/2018).
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban bernama Mohammad Romli (19).
Kepada petugas, korban mengaku kontrakannya telah di santroni maling. Mendapat laporan tersebut, pihaknya menurunkan tim guna melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari para saksi.
“Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melalukan penangkapan. Saat diamankan, didapati 4 ikat atau set anak kunci berbagai macam ukuran, dua iket kantong plastik hitam dan seikat tali rapiah pada kantong celananya,” terang Marbun, Selasa (8/5/2018).
Kepada petugas, pelaku mengaku pernah melakukan aksinya di wilayah Palmerah, Tanjung Duren, Kebon Jeruk Jakarta Barat dan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku beberapa kali telah melalukan pencurian barang milik warga dengan cara mencongkel kunci gembok pintu rumah kontrakan kosong dengan menggunakan beberapa anak kunci.
“Pengakuannya sudah 8 bulan melakukan aksi pencurian. Pelaku berjalan seorang diri., ” tuturnya.
Sementara, Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto menambahkan, pelaku merupakan residivis di kasus yang sama. Pelaku baru saja bebas dari penjara di Rutan Salemba pada tahun 2012 silam.
Ia menuturkan, pada saat dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menunjukkan tempat-tempat korban yang pernah di curi, pelaku mencoba melarikan diri, petugas memberikan dua kali tembakan peringatan namun pelaku tidak menghiraukan, hingga petugas memberikan tembakan tegas dan terukur dengan menembak di arahkan ke kaki kanannya.
“Karena mencoba kabur. Pelaku kami lakukan tindakan tegas dan mengenai betis kaki sebelah kanan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut Bambang, pelaku sudah mencuri di delapan tempat di wilayah hukumnya. Pelaku juga sudah menjual barang hasil curiannya berupa uang tunai, cincin emas, gelang emas, kalung emas, Handphone, Laptop, komputer, dan lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. (ygi)
http://lampuhijau.co/2018/05/09/kabur-saat-pengembangan-tata-alumni-rutan-salemba-ditembak-kakinya/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kabur Saat Pengembangan, Tata Alumni Rutan Salemba Ditembak Kakinya"
Post a Comment