Search

Dituding Cemarkan Nama Alumni 212, Calon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dipolisikan

Lampu Hijau, Jakarta – Calon Wali Kota Bekasi petahana, Rahmat Effendi, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (4/5/2018). Penyebabnya ia dituding mencemarkan nama baik Alumni 212, oleh pelapor Azwar Anas (37).

Azwar yang anggota Alumni 212, mempolisikan Rahmat didampingi Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin, serta Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis.

Menurut Azwar, pencemaran nama baik yang disangkakan saat Rahmat menyebut gerakan 212 politik kotor. Pernyataan disampaikan kala pelantikan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) di Graha Hartika Wulansari, Bekasi, sekira Februari 2018 lalu.

“Kalau tidak salah pelantikan saat AMPG Di sana dia berkata 212 itu politik serakah, jadi kami, saya selaku alumni 212 tidak terima dengan pernyataan seperti itu dan saya kaget karena 212 adalah murni gerakan rakyat bela Islam,” ujar Azwar kepada wartawan.

Laporan Azwar diterima Bareskrim dengan LP/B/588/V/2018/Bareskrim tanggal 4 Mei 2018. Rahmat disinyalir melakukan pencemaran nama baik yang tertuang pada Pasal 156 KUHP.

“Kenapa harus bawa 212? Artinya saya terpukul pernyataan dari Bapak Rahmat Effendi. Kok bisa-bisanya kami yang murni bela agama dibilang politik serakah,” tandas Azwar. (RIZ)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/05/04/dituding-cemarkan-nama-alumni-212-calon-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-dipolisikan/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dituding Cemarkan Nama Alumni 212, Calon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dipolisikan"

Post a Comment


Powered by Blogger.