Lampu Hijau, Jakarta – Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kakak kandung Ketum PKB Muhaimin Iskandar itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Nganjuk yang telah menjerat Taufiqurrahman, Bupati nonaktif Nganjuk sebagai tersangka.
“Abdul Halim Iskandar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Halim sendiri sudah dua kali dipanggil penyidik setelah sebelumnya tak bisa hadir karena sakit. Belum diketahui secara detail kaitan Halim dalam kasus ini. Namun diduga Halim mengetahui adanya praktek gratifikasi yang menjerat Taufiqurrahman.
KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka gratifikasi setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Saat ini Taufiqurrahman tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk kasus suap. Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi Rp5 miliar selama 2013-2017. Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Orang nomor satu di Nganjuk itu diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil, tanah, dan uang tunai maupun dalam bentuk lain menggunakan nama orang lain.
Barang-barang yang dibeli menggunakan uang gratifikasi, di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Selain Taufiqurrahman, dalam kasus suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.
Kelimanya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar, Rabu (25/10/2017) lalu. Dalam OTT tersebut tim Satgas KPK menyita uang senilai Rp298 juta. Uang itu diterima dari 2 orang penyuap yakni Ibnu Hajar dan Suwandi.
Keduanya diduga memberikan uang terkait jual-beli jabatan yang melibatkan Taufiqurrahman. Dalam OTT tersebut sebenarnya diamankan 20 orang namun KPK baru menetapkan 5 tersangka. Sementara 15 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Taufiqurrahman diduga penerima suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk dari sejumlah pihak melalui orang kepercayaannya. Total uang yang diterima Taufiqurrahman sebanyak Rp298.020.000, dengan rincian dari Ibnu Hajar Rp149.120.000 dan dari Suwandi sebesar Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi, Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sep)
http://lampuhijau.co/2018/08/01/terkait-gratifikasi-mutasi-jabatan-kpk-periksa-anggota-dprd-jawa-timur/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terkait Gratifikasi Mutasi Jabatan, KPK Periksa Anggota DPRD Jawa Timur"
Post a Comment