Lampu Hijau, Bekasi – Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online, masih kerap menimbulkan polemik di masyarakat dari tahun ke tahun. Banyak orangtua yang mengeluhkan sang anak yang tidak lolos masuk sekolah tujuan, lantaran terkendala sistem zonasi.
Jalur zonasi pada PPDB online sendiri didasarkan pada garis lurus rumah ke sekolah. Meski demikian, tak jarang ditemukan siswa yang tidak lolos, padahal rumahnya berdekatan dengan sekolah yang dituju. Sebaliknya, ada beberapa siswa yang berasal dari kecamatan lain yang bukan termasuk dalam zonasi sekolah, justru diloloskan pihak sekolah yang bersangkutan.
Menanggapi polemik tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Sopar Makmur mengimbau kepada orangtua agar lebih berperan aktif dalam mengikuti arahan yang diberikan pihak sekolah untuk jalur zonasi PPDB online 2018.
“Orangtua harus berkoordinasi dengan pihak operator di sekolah tujuan, guna meminta arahan mengenai sistem zonasi. Karena penentuan lokasi rumah banyak dijalankan operator, jadi posisinya dikira-kira yang cepat saja,” kata Sopar, Rabu (4/7/2018).
Menurutnya, untuk sistem zonasi perlu adanya kesepakatan antara kedua pihak, baik sekolah maupun orangtua siswa. Hal ini demi meminimalisir kesalahpahaman akibat ketidakcocokan jarak kediaman siswa ke sekolah yang dituju.
“Jadi dari operator yakinkan rumah posisinya di mana. Hampir banyak orangtua mengeluhkan anaknya yang tidak masuk zonasi karena jarak rumahnya ke sekolah tujuan lebih dari 1.000 meter, padahal jarak aslinya hanya 700 meter,” paparnya.
Oleh sebab itu, Sopar kembali menekankan pentingnya orangtua siswa menjalin koordinasi yang baik dengan pihak sekolah, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Agar tidak terulang, saya menyarankan agar orang tua berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak operator di sekolah tujuan, agar bisa menentukan jarak yang sebenarnya,” imbuhnya.
“Sesuai arahan yang diberikan penuh kepada sekolah, pasti operator cukup canggih. Operator itu di masing-masing sekolah. Jadi sebenarnya sekolah yang menentukan. Jangan sampai ada masukan, karena jalur mobil angkot yang memungkinkan anak wajib masuk sekolah,” tandasnya.
Sekedar informasi, ada sebanyak 49 SMP Negeri Kota Bekasi yang siap menerima PPDB online 2018, dengan daya tampung jalur zonasi sebanyak 5.970 siswa Kota Bekasi dan 742 siswa luar Kota Bekasi. (BAM)
http://lampuhijau.co/2018/07/04/zonasi-ppdb-online-orangtua-perlu-koordinasi-dengan-operator-sekolah/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Zonasi PPDB Online, Orangtua Perlu Koordinasi dengan Operator Sekolah"
Post a Comment