Search

Dianggap Nistakan Agama Melalui Puisi, Ketua DPP Hanura dan Pengacara Polisikan Sukmawati Soekarnoputeri

Lampu Hijau, Semanggi – Ketua DPP Hanura Amron Asyhari, melaporkan anak Presiden RI pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputeri, ke Polda Metro Jaya. Sukmawati dilaporkan karena dinilai menistakan agama melalui puisi yang dibuat dan dibacakan, dalam sebuah acara pameran busana.

“Dia sebagai orang Islam jangan seperti itulah. Jangan pakai bahasa-bahasa yang kontroversi, yang membuat geram dan gerah umat,” ujar Amron di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).

Menurut dia, perbuatan Sukmawati lebih parah dibandingkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab dugaan penistaan dilakukan melalui puisi, yang mana puisi sudah dicatat, dibaca, dan dikaji berulang-ulang hingga akhirnya disampaikan.

“Sajak atau puisi yang dibacakan itu lebih parah dibandingkan statement-nya Ahok. Kenapa? Karena statment Ahok itu dia otodidak, artinya secara responsif saja,” kata Amron.

Sukmawati, imbuh dia, seharusnya menyampaikan sajak atau puisi yang merangkul dan mengayomi. Sebab posisi perempuan itu yang merupakan tokoh masyarakat dan tokoh nasional.

Lebih lanjut, laporan dibuat atas nama pribadi serta sebagai umat Islam yang merasa terpanggil. Laporan diterima polisi dengan nomor laporan TBL/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2017. Sukmawati dijerat Pasal 156 (a) KUHP.

“Kita harap LP kita diteruskan oleh polisi untuk segera memanggil Sukmawati. Minta klarifikasi atas semua pernyataan dia,” jelas dia.

Sementara, pelaporan serupa juga dilakukan pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat ke Polda Metro Jaya. Sukmawati dilaporkan lantaran puisi ciptaannya berjudul “Ibu Indonesia”, dianggap mendiskreditkan Islam.

“(Dugaan penistaan) melalui video saat dia (Sukmawati) berkata, ‘Syariat Islam disandingkan dengan syariat konde, nyanyian kidung ibu pertiwi lebih indah daripada adzan mu’. Kalau bicara adzan meremehkan Tuhan, ada lafaz Allah di situ,” tutur dia.

Sebagai umat Islam sekaligus pengacara, Denny merasa terpanggil untuk melaporkan tindakan Sukmawati. Sebagai barang bukti, Denny menyerahkan rekaman video dari sejumlah laman media sosial.

Untuk laporan ini, Sukmawati dijerat Pasal 156 (a) KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. (RIZ)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/04/03/dianggap-nistakan-agama-melalui-puisi-ketua-dpp-hanura-dan-pengacara-polisikan-sukmawati-soekarnoputeri/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dianggap Nistakan Agama Melalui Puisi, Ketua DPP Hanura dan Pengacara Polisikan Sukmawati Soekarnoputeri"

Post a Comment


Powered by Blogger.