Lampu Hijau, Jakarta-Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak untuk melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum atau angkutan umum.
Putusan tersebut diambil MK atas uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan kalangan pengemudi ojek online.
Politikus Golkar yang biasa disapa Bamsoet itu mengatakan, DPR bakal mengkaji putusan MK itu lewat komisi terkait.
“Menurut saya memang dari sisi bisnis tidak fair (adil),” kata Bamsoet di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/7).
Menurut dia, salah satu penyebab kemunculan transportasi ojek online adalah berbagai macam pungutan yang menimpa perusahaan angkutan umum.
“Semua kepentingan masyarakat harus diakui, termasuk para pekerja di ojek online,” lanjut Bamsoet.
Uji materi dilakukan atas Pasal 47 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tidak mengatur ojek online sebagai angkutan umum, seperti dilansir Rakyat Merdeka Online (RMOL)
Para penggugat terdiri dari pengemudi ojek online dan para pengguna jasa ojek online yang memberikan kuasa kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mengajukan uji materi.
Namun, Majelis Hakim Konstitusi secara bulat menolak ojek online sebagai angkutan umum. Sepeda motor dianggap bukan kendaraan yang aman untuk dijadikan angkutan umum. Tetapi, ojek online bisa tetap beroperasi meski tidak diatur UU LLAJ.(LH)
http://lampuhijau.co/2018/07/02/ojol-bukan-angkutan-umum-tak-adil-di-segi-bisnis/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ojol Bukan Angkutan Umum, Tak Adil di Segi Bisnis"
Post a Comment