Search

Penjual Miras Oplosan Maut Ditetapkan sebagai Tersangka

Lampu Hijau, Semanggi – Penjual minuman keras (miras) oplosan di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial RS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dianggap polisi bertanggung jawab atas meninggalnya sejumlah orang yang menenggak minuman racikannya.

“Untuk miras oplosan sampai hari ini masih tetap dalami terus dan kita sudah naikkan tersangka yang pemilik atau penjual kios itu atas nama RS,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar, Markas Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).

Menurut Indra, penjual tak memiliki izin mengedarkan minuman beralkohol. Di samping itu miras yang dijual terkategori ilegal. Karenanya RS dijerat Pasal 204 KUHP dan Undang-undang Pangan.

“Itu yang saat ini sudah naikkan tersangka, satu yang memang kita jerat adalah izin edarnya tidak ada. Kemudian menjual barang-barang yang membahayakan jiwa nanti akan ditambah lagi,” kata Indra.

Kepada petugas, pria lulusan SMA itu mengaku meracik sendiri minuman. Minuman diklaim sebelumnya tak membahayakan.

“Selama ini aman, aman pengakuan dia, tidak ada gejolak apa-apa. Kemarian ada yang meninggal jadi gejolak, makanya kita cepat mengambil meng-handle masalah itu. Kita cek rumah sakit, cek tokonya, langsung kita amankan,” tuturnya.

Selain itu, minuman yang dibuat merupakan hasil coba-coba. Minuman dikemas dalam plastik tanpa merek. Minuman buatannya juga tak dijual di luar warung.

RS sudah berjualan selama dua tahun dengan kedok kios jamu. Ia menerima pesanan calon pembeli yang mau miras oplosan dengan rasa.

“Pengakuan dia ada Extra Joss, Coca-cola, ada gingseng ini, itu ada cairan stroberi. Kita agak ngeri juga menurut dia nggak apa. Reaksi kimianya dia bilang kalau dicampur bisa jadi nol koma itu gimana rumusnya dari 96 persen. Kemudian dia jadi normal gimana teorinya,” kata Indra.

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan jenazah para korban oleh tim ahli toksikologi dari DVI Polri. Tujuannya untuk memastikan kandungan miras.

“Cuma kita kan perlu buktikan alkohol itu alkohol yang mana nih. Jangan-jangan alkohol yang buat bersihin luka kan, itu ngeri juga itu,”

Adapun korban meninggal dunia akibat miras oplosan terus bertambah. Di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, korban bertambah dari lima menjadi delapan orang. Korban antara lain W (32), AL (39), FS (38), YH (32), S (29), M (50), S (40), dan F (32). Mayoritas korban merupakan warga Srengseng Sawah.

“Korban sudah delapan orang ini meninggal dunia. Tiga di Rumah Sakit (RS) Fatmawati, kemudian tiga di RSUD Pasar Minggu dan dua lagi di RS Zahira Pasar Minggu,” kata Indra.

Tak hanya di Jakarta Selatan, korban tewas di Jakarta Timur turut bertambah. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Yoyon Tony Surya Putra, korban meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan dari 5 menjadi 10 orang.

“Korban sepuluh itu dari beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara). Itu meninggalnya di tiga RS,” jelas Yoyon. (RIZ)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/04/04/penjual-miras-oplosan-maut-ditetapkan-sebagai-tersangka/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penjual Miras Oplosan Maut Ditetapkan sebagai Tersangka"

Post a Comment


Powered by Blogger.