Search

Tokoh FPI, Habib Jafar Al Alatas Terbukti Tidak Bersalah

Lampu Hijau, Kota Bekasi-Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi menghentikan pengusutan laporan terhadap tokoh FPI Kota Bekasi Habib Jafar Al Alatas. Keputusan ini karena Jafar tak terbukti melakukan ujaran kebencian dalam orasinya saat kampanye akbar Nur-Firdaus, di Lapangan Multiguna, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, 12 Mei lalu.
Penyelidikan terhadap Jafar secara otomatis dihentikan seiring keluarnya surat pemberitahuan Panwaslu Kota Bekasi bernomor 06/TM/PW/Kota.Bekasi/13.03/V/2018. Di mana dalam surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti pada 25 Mei 2018.
Mengenai hal ini, Novita menjelaskan penghentian pengusutan sudah melewati meja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bekasi. “Subjek yang disangkakan tidak memenuhi unsur,” kata Novita, Jumat, 1 Juni 2018.
Dia mengungkapkan dalam penyelidikan menyimpulkan terlapor tidak memenuhi ujaran kebencian. Sehingga terlapor tidak memenuhi pelanggaran seperti yang disangkakan pada Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, terlapor dalam orasinya juga tidak mengandung muatan mefitnah, menghasut, dan menghina peserta Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Bekasi 2018 lainnya.
“Itu sebagaimana unsur pasal yang dipersangkakan terhadap pelapor,” katanya.
Sementara itu Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bekasi Muhamad Ikbal Alam Islam mengungkapkan, penghentian laporan sudah sesuai prosedur. Yakni dengan menggelar agenda klarifikasi terlapor, pemanggilan saksi, dan penyelidikan yang melibatkan tim penyidik dan jaksa.
Ikbal menerangkan, terlapor dinilai tak melakukan ujaran kebencian. Menurutnya, Jafar kala itu hanya menyampaikan peristiwa dalam hikayat Nabi Musa. Bahwa, kala itu terdapat orang yang berubah menjadi hewan yang hina karena menjual agamanya. “Apa yang disampaikan Habib Jafar ini terkait paham keagamaan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Habib Jafar, Bambang Sunaryo menjelaskan dengan pengusutan kliennya secara tidak langsung telah merugikan Nur-Firdaus. Pasalnya, keduanya yang akan bertarung dalam pesta demokeasi lima tahunan Kota Bekasi. Sebaliknya, Bambang akan menelusuri penyebar potongan video yang menjadi penyebab polemik orasi mencuat ke publik.
Musababnya, potongan video itu memunculkan perspektif miring terhadap Nur-Firdaus. “Nanti akan kami laporkan penyebar potongan video itu karena telah menyebabkan fitnah keji,” katanya.
Pilwali Kota Bekasi menampilkan dua pasangan calon. Keduanya masing-masing pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono pada nomor urut 1. Sementara lawannya Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady mendapatkan nomor urut 2. (Sep).

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/06/01/tokoh-fpi-habib-jafar-al-alatas-terbukti-tidak-bersalah/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tokoh FPI, Habib Jafar Al Alatas Terbukti Tidak Bersalah"

Post a Comment


Powered by Blogger.