Lampu Hijau, Jakarta-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis (31/5). Tindakan ini diambil usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan polisi.
“Iya betul (kasus PSI di-SP3),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, ketika dikonfirmasi, Jumat (1/6/2018).
Menurut Herry penghentian sudah sesuai prosedur. Sebab pihaknya telah meminta keterangan para ahli.
“Itu kan kita sudah periksa ahli. Ahlinya antara lain penyelengara pemilu, kemudian ahli yang memahami tindak pidana pemilu termasuk pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang kita kumpulkan,” tuturnya.
Berdasar seluruh tahapan tersebut, imbuh Herry, gelar perkara dilakukan penyidik. Hasilnya diputuskan jika apa yang dilakukan PSI bukanlah tindak pidana pemilu.
“Setelah kita lakukan gelar perkara kita kesimpulan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu,” tandasnya.
PSI diproses hukum dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) ke Bareskrim, karena disinyalir melakukan kampanye di luar jadwal, berupa iklan yang dibuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018. Dalam koran itu, PSI memuat tulisan ‘Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo’. Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024. Terlapor dijerat Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sanksi hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.(RIZ)
http://lampuhijau.co/2018/06/01/bareskrim-sp3-kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu-psi/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bareskrim SP3 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu PSI"
Post a Comment