Search

Buka Pengobatan Alternatif Tapi Obat ‘Herbalnya’ Pake Ganja, Sarjana Kimia Diciduk Polisi

Lampu Hijau, Kabupaten Bogor-Satnarkoba Polres Bogor membongkar peredaran narkoba dengan modus pengobatan alternatif (hypnoteraphy). Dalam praktiknya, pelaku meracik narkoba jenis ganja dan tembakau sintetic dan melabelinya sebagai obat herbal.

“Dalam pengungkapan ini kita amankan satu orang pelaku berinisial FW. Jadi dalam praktiknya, FW ini membuka jasa pengobatan alternatif dengan cara hypnoteraphy,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam di Mapolres Bogor, Senin (4/6/2018).

Setelah melalui serangkaian konsultasi, kata Andri, pelaku kemudian memberikan obat racikannya yang sudah berisi narkoba jenis ganja dan tembakau sintetic. Andri menyebut, pelaku FW merupakan alumni jurusan kimia di salahsatu perguruan tinggi ternama. Pria berusia 29 tahun ini belajar meracik ganja dan tembakau sintetic tersebut secara otodidak setelah membaca jurnal-jurnal pengobatan herbal.

Ia menawarkan jasa pengobatan untuk penyakit-penyakit yang bersifat psikologis. Diantaranya seperti kecanduan narkoba, ingin berhenti merokok, melangsingkan tubuh, maupun kondisi psikis lainnya yang ingin dihilangkan. Pengobatan ini dilakukan dengan terapi hipnotis dan memberikan produk herbal racikan pelaku yang telah dicampur narkoba.

“Penawarannya melalui online dan dari mulut ke mulut. Jadi nanti diperiksa, konsultasi dan diberikan obat hasil racikannya itu yang sudah dicampur dengan narkoba,” kata Andri. “Dampaknya kan itu nanti mereka bisa kecanduan, kemudian datang lagi dan datang lagi,” imbuhnya.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka diamankan di kediamannya di Pondok Bambu Kuning, Bojong Gede, Kabupaten Bogor. “Kita masih kembangkan kasusnya, kita masih telusuri darimana pelaku menadapatkan narkoba itu dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” kata Andri.

Karena perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentangg Narkotika Jo Pasal 1 daftar Narkotika gol 1 nomor urut 88, serta Permenkes RI No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika maksimal dikenai kurungan penjara selama 15 tahun. (SOL) 

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/06/04/buka-pengobatan-alternatif-tapi-obat-herbalnya-pake-ganja-sarjana-kimia-diciduk-polisi/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buka Pengobatan Alternatif Tapi Obat ‘Herbalnya’ Pake Ganja, Sarjana Kimia Diciduk Polisi"

Post a Comment


Powered by Blogger.