Lampu Hijau, Semanggi – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan penggunaan identitas palsu ketika mengajukan asuransi jiwa dan klaim rawat inap kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Tersangka antara lain berinisial AA, BW, MW, DI dan AL. Sejak 13 Maret 2018, mereka disebut dimasukkan polisi dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum Allianz Life, Eko Sapta Putra, menjelaskan awalnya laporan dibuat terhadap empat orang nasabah. Namun karena dianggap turut terlibat, oknum pengacara AL akhirnya turut dijadikan penyidik tersangka.
“AL adalah pengacara dari keempat orang yang dilaporkan ini. Setelah kami cek, yang kami laporkan hanya empat tapi rupanya tersangkanya ada lima, yakni AL. Ternyata AL ini tidak cuma sebagai pengacara tetapi juga pernah membayarkan premi (nasabah tersangka),” ujar Eko kepada wartawan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Dugaan keterlibatan AL menguat, karena pada KTP DI, fotonya menggunakan gambar yang mirip pengacara tersebut. Pihak Allianz sendiri mensinyalir jika AL merupakan bagian dari sindikat dugaan tindak pidana ini.
“Kita duga satu komplotan dengan pengacara. Mereka kalau kita cek dari apa yang diklaim yang sekarang ini, dengan apa yang diklaim oleh yang dilaporkan kita, penyakitnya sama rumah sakit sama. Kami menduga ada satu kelompok penjahat asuransi. Mereka satu kelompok lah orang yang kami laporkan dengan yang kemaren kami laporkan,” jelas dia.
Pihaknya membantah upaya menjerat AL bagian dari aksi “balas dendam” Allianz kepada pengacara itu. Diketahui, AL beberapa kali menangani perkara melawan Allianz. Bahkan, AL sempat membuat mantan Direktur Utama dan Direktur Head of Claim PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wesling dan Yuliana Firmansyah, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penolakan pembayaran klaim asuransi. Belakangan, penanganan kasus dihentikan melalui dikeluarkannya SP3, usai korban mencabut laporan.
“Enggak ada balas dendam, yang dilaporin kan orang yang beda. Itukan seharusnya ditanya ke Alvin. Kok dia bisa jadi pengacara orang-orang ini semua. Dengan SP3 itu berarti tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh mantan pegawai kami,” papar dia.
Menurut Eko, tidak hanya mendaftar di Allianz, para tersangka juga disebut menjadi nasabah perusahaan asuransi lainnya. Klaim sejenis juga dilancarkan ke perusahaan tersebut.
Untuk KTP palsu yang dimaksud, kata Eko, para tersangka tinggal tidak sesuai yang tertulis di kartu identitas. Mereka, tinggal berpindah-pindah dan ketika diperiksa di instansi terkait, KTP juga tak terdaftar. KTP menjadi bagian penting dalam proses klaim asuransi, karena syarat adanya kartu identitas asli, tertuang dalam perjanjian dan kesepakatan yang dibuat.
Eko sendiri membantah adanya kelalaian dari internal Allianz dalam memverifikasi keaslian identitas. Menurut dia, secanggih apapun sistem yang dipakai, selama pelaku kejahatan lebih canggih dan unggul, tindak pidana bisa tetap berlangsung.
Ia pun membantah jika perkara terjadi bermula dari adanya target tinggi perusahaan kepada agen, untuk mencari nasabah sebanyak mungkin.
“Target tetap ada tetapi Allianz selalu menyampaikan kepada semua agen bahwa prinsip kehati-hatian harus yang terdepan,” tandasnya. (RIZ)
http://lampuhijau.co/2018/03/21/pengacara-yang-lawan-mantan-bos-allianz-jadi-tersangka-ini-penjelasan-perusahaan/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara yang Lawan Mantan Bos Allianz Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Perusahaan"
Post a Comment