Lampu Hijau, Bekasi – Massa unjuk rasa korban penggusuran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, resmi melaporkan seorang anggota Satpol PP berinisial AG ke Polres Metro Bekasi Kota, atas dugaan pengeroyokan pasca unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bekasi, pada Rabu 21 Maret 2018, dengan nomor LP/609/K/III/Restro Bekasi Kota.
Warga korban gusuran Pekayon, Bekasi Selatan menyebut, awalnya mereka berniat berunjuk rasa damai terkait kejelasan ganti rugi yang belum diberikan Pemkot Bekasi. Namun saat melakukan aksi teatrikal dengan membakar ban, tiba-tiba anggota Satpol PP datang dan langsung memukul warga.
“Kita lagi teatrikal sambil bakar ban, tiba-tiba petugas Satpol PP langsung serang kita,” kata Zaenal salah satu warga yang terkena pukulan, di Bekasi, Jumat (23/3/2018).
Senasib dengan Zaenal, rekannya Darius juga mendapat pukulan hingga menyebabkan luka di telinga sebelah kanannya.
“Saya luka di belakang telinga kanan memar. Sedangkan Darius luka ditelinganya di bagian kanan juga. Pelaku memukul pakai pentungan dan juga tangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Darius pun mengungkapkan, saat kejadian Satpol PP menggunakan truk sangat ganas ke lokasi unjuk rasa. Suasana unjuk rasa yang awalnya damai, akhirnya menjadi tidak kondusif akibat bentrok
“Warga cuma kenali satu nama pelaku, AG yang terpasang di seragamnya. Tapi kalau kita lihat wajah para pelaku, kita masih bisa kenali,” katanya.
Menurutnya, selama beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa, belum pernah sekalipun warga terlibat bentrok dengan aparat.
“Selama ini aksi unjuk rasa warga korban gusuran selalu berlangsung damai. Tidak pernah terjadi seperti ini. Satpol PP dari Pemkot Bekasi yang membuat menjadi tidak kondusif,” ujarnya.
Terpisah, Kasatpol PP Pemkot Bekasi, Cecep Suherlan berdalih anggotanya hanya melaksanakan tugas sesuai SOP.
“Anggota sudah melaksanakan tugasnya sesuai SOP. Terjadinya bentrokan karena adanya aksi pembakaran ban di lokasi. Anggota bersama security segera memadamkan api dari pembakaran ban, selanjutnya terjadi bentrok dengan pengunjuk rasa,” katanya saat dihubungi.
Ia pun membantah adanya aksi kekerasan yang dilakukan bawahannya saat berlangsungnya aksi unjuk rasa korban gusuran, Rabu 21 Maret 2018.
“Itukan menurut mereka melihatnya, dan anggota kami serta anggota security juga mengalami luka-luka, karena tidak terhindari terjadinya bentrok,” paparnya.
Cecep pun belum terpikir memberikan sanksi kepada anggotanya tersebut, dikarenakan belum ada kepastian hukum dari pihak berwenang.
“Kalau sanksi kita lihat dulu kronologisnya. Tapi sejauh ini anggota hanya melaksanakan tugas,” ujarnya.
Sementara demi menghindari aksi bentrok serupa kedepannya, ia berharap masing-masing pihak dapat lebih menahan diri dan tidak lantas bersikap arogan.
“Mudah-mudahan tidak lagi terjadi bentrok. Kalau unjuk rasa harus tertib dan damai. Begitu juga anggota melaksanakan tugas sesuai SOP dan tidak arogan dan bisa menahan diri,” pungkasnya. (BAM)
http://lampuhijau.co/2018/03/23/massa-unjuk-rasa-korban-gusuran-polisikan-satu-anggota-satpol-pp-pemkot-bekasi/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Massa Unjuk Rasa Korban Gusuran Polisikan Satu Anggota Satpol PP Pemkot Bekasi"
Post a Comment