Lampu Hijau, Jakarta Utara – Pensiun dari tubuh Polri, seorang mantan Bhayangkara terlibat bisnis jual beli narkoba. BS (49) ditangkap Unit II Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Budi tidak sendiri, CA (30) rekannya juga ikut terciduk dengan total barang bukti 30,34 gram sabu.
Kasat Narkoba AKP. Rian Faozi menerangkan, kedua tersangka mendapat suplai sabu dari napi yang tengah mendekam di Lapas Cipinang. Yah, napi bernama Acin atau biasa disapa Ko Acin menjadi jembatan keduanya untuk mendapatkan barang haram.
“Saat sedang melaksanakan operasi wilayah, kita dapat laporan ada transaksi narkoba di Jalan Mengkudu, Lagoa, Koja Jakarta Utara. Namanya insting kita curiga dengan gelagat Chandra. Saat itu kita geledah dan ternyata benar dia mengantongi sabu seberat 3gram,”jelas Faozi, kemarin Jumat (23/3/2018).
Paket sabu dibagi dalam tiga paket kecil. Sebuah tas merk hush pupies disita polisi saat itu. Pengembangan pun dilakukan dan ditemukan kecurigaan ada tersangka lain.
“Pengembangan saat itu juga. Kebetulan tersangka yang pertama pernah dikasih tau kalau disekitar lokasi juga ada pengecer sama seperti dia,”kata Faozi.
Budi yang tengah duduk dipinggir jalan tidak menyangka bakal didatangi polisi. Ia pun sempat adu mulut jika dia merupakan mantan anggota polisi.
“Ya kita gak mau berandai-andai. Karena ada bukti dan fakta dilapangan kalau dia menguasai barang bukti sabu,”ujar Faozi.
Budi ternyata telah menyiapkan sabu dalam empat paket. Setiap paket berbeda takaran sabunya. Kode A seberat 1,02 gram, kode B 1,08 gram, kode C 4,59 gram, dan kode D 20,62 gram.
“Suplai memang dari lapas, mereka berdua kaki tangannya aja. Setiap berhasil menjual dan mengirimkan barang mereka dapet upah Rp 1 juta,”tutupnya. (GER)
http://lampuhijau.co/2018/03/24/pensiun-dari-kepolisian-pria-49-tahun-nekat-bisnis-sabu-bersama-narapidana/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pensiun Dari Kepolisian, Pria 49 Tahun Nekat Bisnis Sabu Bersama Narapidana"
Post a Comment