Search

59 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Terancam Kehilangan Hak Suara

Lampu Hijau, Kabupaten Tangerang – Sebanyak 59 ribu warga Kabupaten Tangerang terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilihan kepala daerah pada bulan Juni mendatang. Sebab, mereka hingga saat ini belum melakukan perekaman KTP elektronik.

“Ada 59 ribu warga yang terancam tidak mencoblos Pilkada nanti, karena belum melakukan perekaman KTP,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin, beberapa waktu lalu.

Jamaludin menjelaskan, perekaman KTP-el penting bagi pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya saat pesta demokrasi mendatang. “Sebab, hal tersebut merupakan persyaratan pemilih jika mereka benar warga Kabupaten Tangerang. Kalau tidak punya KTP-el, warga harus menunjukkan Surat Keterangan (Suket) domisili,” katanya.

Jamaludin menuturkan, dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tercatat sebanyak 1.873.260 pemilih, dari 947.541 laki-laki dan 925.719 perempuan.

Lanjutnya, jumlah DPS tersebut menurun drastis dibandingkan jumlah pemilih pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2017, dengan jumlah pemilih mencapai 2 juta pemilih.

“Penurunan ini diakibatan banyaknya masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, dan juga masih ditemukannya data domisili ganda dari pemilih,” jelasnya.

Oleh karena itu, Jamaludin menambahkan, akan melayangkan surat kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, untuk memastikan sejauh mana proses perekaman sudah dilakukan. Ia berharap, agar kasus tersebut bisa diselesaikan sebelum tanggal 16 April 2018.

“Saya berharap sebelum tanggal 16 April semuanya sudah diproses sebelum masa Pilkada berlangsung di bulan Juni,” pungkasnya. (WAH)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/03/23/59-ribu-warga-kabupaten-tangerang-terancam-kehilangan-hak-suara/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "59 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Terancam Kehilangan Hak Suara"

Post a Comment


Powered by Blogger.