Lampu Hijau, Semanggi – Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI ), Reza Indragiri Amriel, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Chandri Widharta, nenek yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak adopsi.
Reza dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik perempuan yang tinggal di hotel mewah bertahun-tahun itu.
Menurut kuasa hukum Chandri, Thomas Edison Rahimone, pelaporan dan pernyataan Reza di media massa serta ke kepolisian, dianggap merugikan dan melebihi kepatutan. Reza dinilai membentuk opini publik yang seakan kejahatan besar dilakukan nenek 64 tahun.
“Pemberitaan terhadap ibu ini sudah sangat masif dan tersistematis menyerang privasi beliau. Kami tidak menafikan soal persoalan hukum, boleh ibu ini dilaporkan boleh tapi jangan divonis menyatakan ibu ini seperti melakukan suatu kejahatan besar,” ujar Thomas kepada wartawan, Kamis (23/3/2018) malam.
Pernyataan Reza dinilai sebagai kebohongan publik. Seperti tuduhan eksploitasi, kekerasan dan perdagangan anak, hingga tudingan penjualan organ tubuh anak adopsi.
Menurut Thomas, semua yang dituduhkan tak sesuai dengan kenyataan yang ada. “Luar biasa ini pak, nah buat apa ibu ini memelihara mereka (anak adopsi) selama 14 tahun kalau untuk (lakukan kejahatan) itu. Itu naif,” kata dia.
Idealnya, imbuh Thomas, ruang dialog dilakukan Reza maupun LPAI sebelum akhirnya menempuh jalur hukum. Diskusi antara pihak terkait dianggap penting, guna mengklarifikasi seluruh tuduhan dugaan pelanggaran hukum. Hal ini yang dikatakan tak pernah dilakukan Reza.
“Dia sudah pernah belum mengkonfrontir antara ibu dan anak-anak itu? Kalau memang dia mau berperan sebagai Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) jangan mencari panggung seperti itu. Banyak anak-anak terlantar yang mesti dia bela bukan malah menyerang seorang ibu yang melakukan tugas kemanusiannya menurut keyakinannya,” tutur Thomas.
Pihaknya belum memastikan motif Reza melakukan hal demikian. Namun, Thomas menduga upaya Reza sebagai aksi pencitraan semata, yang dampaknya merugikan orang lain.
“Saya hanya menegaskan kembali bahwa sesungguhnya sudah terjadi pencitraan yang dilakukan oleh saudara Reza, itu menyerang hak hukummnya Bu Chandri. Di samping itu sudah memvonis dan menuduh melakukan hal-hal yang keji bahkan dituduh sengaja memelihara anak-anak itu dijual organnya ini tuduhan apa ini, kejam sekali,” papar dia.
Sejumlah barang bukti dibawa guna memperkuat laporan bernomor polisi: LP/1564/III /2018/Dit.Reskrimsus, tanggal 22 Maret 2018. Antara lain rekaman video pernyataan Reza di media televisi, dan di media online.
Pria yang juga ahli forensik itu, dijerat Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
“Seharusnya LPAI memberikan apresiasi kepada ibu ini. Kalau ada kesalahan yang dilakukan ibu ini mari kita duduk dan kalirifkasi, tolong dihargai upaya ibu ini. Ini mereka (malah) mem-blow up,” kata Thomas.
Sementara Chandri mengatakan, selain dinilai merugikan nama baik, banyak dampak lainnya yang menimpanya akibat pelaporan yang dilakukan Reza. Seperti perlakuan kasar kepolisian kala memproses hukum nenek 54 tahun itu.
“Saya enggak berani keluar, tadinya dua minggu karena perlakuan waktu saya ditanya di Polres (Metro Jakarta Pusat), dipisahkan dengan anak-anak, caranya agak kasar,” ujar Chandri.
Menurut Chandri, perlakuan polisi dari Polres sangat membekas dalam ingatan. Karena ia mengaku diperlakukan selayaknya kriminal. “Lain dengan di Polda (Metro Jaya). Dan benar-benar sangat menyakitkan. Saya seperti kriminal, padahal semuanya tidak ada (tidak benar tuduhannya) sama sekali,” kata dia.
Pasca kejadian itu Chandri mengaku trauma, sehingga takkan berani keluar dari kediaman. Kekecewaan Chandri semakin mendalam, ketika ia menyaksikan pemberitaan yang menyudutkannya, yang mengacu pada pernyataan Reza. Karena itu jalur hukum ditempuh usai ia mendapat pengacara yang tepat.
“Saya cuma mau tanya, kalau benar ini enggak benar semua, apa sanksinya sama saya, saya dirugikan begini. Anak saya udah dibeginiin dan dibawa pergi, kok enggak mikir perasaan anak-anak itu, gimana?,” kata perempuan ahli pengobatan tradisional stigmata itu.
Polisi sendiri telah melakukan visum terhadap lima anak adopsi Chandri. Kendati begitu, hasilnya enggan disampaikan ke publik. Untuk pemeriksaan saksi ataupun pihak terlapor, penyidik belum memastikan.
“Sudah (divisum anak adopsi Chandri).Hasilnya untuk penyelidikan ya, itu kan dokumen negara,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono. (RIZ)
http://lampuhijau.co/2018/03/24/dianggap-pencitraan-dan-fitnah-nenek-penghuni-hotel-mewah-bertahun-tahun-pimpinan-lpai-dipolisikan/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dianggap Pencitraan dan Fitnah Nenek Penghuni Hotel Mewah Bertahun-tahun, Pimpinan LPAI Dipolisikan"
Post a Comment