Lampu Hijau, Bekasi – Menyusul adanya pencopotan alat peraga kampanye (APK) milik paslon kepala daerah Kota Bekasi nomor urut 2, Nur Supriyanto-Adhi Firdaus oleh Satpol PP Pemkot Bekasi, pada Jumat 23 Maret 2018, tim kuasa hukum berencana melaporkan masalah tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, pihak Satpol PP telah bertindak sewenang-wenang mencopot baliho paslon Nur-Adhi yang bertuliskan ‘Saya titipkan warga muslim Bekasi kepada Nur Supriyanto’, karena dilakukan tanpa izin dan tanpa ada peringatan sebelumnya dari Panwaslu Kota Bekasi kepada paslon yang bersangkutan.
“Kami akan melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata maupun pidana, terhadap oknum Panwaslu dan pejabat petahana Walikota Bekasi yang mencopot tanpa izin serta tanpa hak. Karena pencabutan dilakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat Pemkot Bekasi melalui petugas satpolnya,” kata ketua tim kuasa hukum, Hari Lubis melalusi pesan tertulis, Minggu (25/3/2018).
Sebelum melapor, kata dia, pihaknya akan terlebih dulu melakukan pengkajian yang merujuk kepada perundang-undangan dan aturan yang berlaku, untuk menegaskan apakah benar telah terjadi pelanggaran terkait pemasangan baliho paslon Nur-Adhi tersebut.
“Apalagi pencabutan baliho itu sebelumnya juga tidak ada teguran atau peringatan dari Panwaslu Bekasi terhadap Nur Supriyanto selaku calon Walikota Bekasi,” ujarnya.
Habib Novel yang juga menjadi tim kuasa hukum paslon Nur-Adhi mengatakan, kliennya sangat menyayangkan tindakan aparat Pemkot Bekasi. Paslon yang didukung Partai Gerindra dan PKS itu, bahkan merasa tidak ada yang salah dalam kalimat yang tertulis di baliho tersebut.
“Kemungkinan besar dibuat oleh para simpatisan. Klien kami pun merasa tidak ada yang keliru maupun salah terhadap isi kalimat atau konten yang ada pada banner APK yang dicabut tanpa hak itu,” ungkapnya.
Menurut Novel, kalimat yang tertuang dalam baliho merupakan isi dukungan yang pernah dilontarkan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab, kala berjumpa dengan Nur Supriyanto saat tengah umroh.
“Secara hukum itu adalah hal yang lumrah, tidak ada pelanggaran di dalamnya. Dan itu sebagai bentuk endorse atas hak Habib sebagai imam, untuk mendukung calon yang kelak akan amanah terhadap kewajiban yang diemban selaku Walikota Bekasi 2018 – 2023,” pungkasnya.(BAM)
http://lampuhijau.co/2018/03/25/apk-calwakot-bekasi-dicopot-habib-novel-tempuh-jalur-hukum/Bagikan Berita Ini
0 Response to "APK Calwakot Bekasi Dicopot, Habib Novel Tempuh Jalur Hukum"
Post a Comment