Lampu Hijau, Bekasi – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melakukan aksi tuntutan kepada Panwaslu. Bersama dengan Aliansi Mahasiswa Kawal Pilkada, KAMMI menuntut empat poin terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji.
“Kami menuntut empat poin kepada Panwaslu, yang sudah menutup kasus ini tanpa alasan wajar,” kata korlap aksi, Banter Adis Munandar, Rabu (28/3/2018).
Adapun empat poin yang dimaksud, yakni Panwaslu diminta bekerja dengan serius dan profesional, dalam melakukan pengawalan terhadap proses Pilkada Kota Bekasi. Bersikap adil tanpa diskriminasi dalam menangani kasus Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor IS Tahun 2011.
Kemudian Panwaslu juga diminta usut tuntas kasus pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bekasi. Dan terakhir memberikan hukuman tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor I0 Tahun 2016.
“Apa yang kami tuntut semata-mata demi terwujudnya proses demokrasi yang terbuka, tertib, bersih dan aman,” papar Adis.
Penutupan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sekda Kota Bekasi, dengan alasan kurang material, diakui KAMMI menunjukkan tidak adanya ketegasan dari Panwaslu sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap ketertiban Pemilu.
Pihaknya menilai pelanggaran oleh ASN bersifat serius, karena telah menciderai perhelatan Pilkada Kota Bekasi. Tindakan Sekda Kota Bekasi dianggap telah melanggar netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dan fatalnya, tindakan itu akhirnya membuat para ASN yang lain merasa bebas untuk melanggar.
“Padahal jika ingin serius, Panwaslu dapat melakukan investigasi dan menjemput bola. Panwaslu tidak boleh menyerah dan diam begitu saja. Tetap harus pro aktif dalam mencari dan menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” tegasnya. (BAM)
http://lampuhijau.co/2018/03/29/kasus-pelanggaran-asn-kammi-beri-4-tuntutan-untuk-panwaslu-bekasi/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Pelanggaran ASN, KAMMI Beri 4 Tuntutan untuk Panwaslu Bekasi"
Post a Comment