Search

Polsek Tambun Razia Miras Oplosan

Lampu Hijau, Kabupaten Bekasi – Kepolisian Sektor Tambun mengamankan puluhan botol miras dari seorang penjual bernama Parasian Lumban Baja di sebuah warung, di Jalan Kalibaru, RT02, RW01, Desa Tridayasakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kurang lebih totalnya ada 40 botol miras yang terdiri dari arak, anggur putih, anggur merah, kamput, topi miring dan sebagainya,” kata Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sudjatmiko, Minggu, 18 Maret 2018.

Rahmat mengatakan, penggerebekan bermula saat polisi mendapat laporan warga mengenai adanya sejumlah remaja yang kerap mabuk-mabukan di warung tersebut. Warga juga resah karena lokasi tersebut sering meracik miras oplosan.

“Informasinya banyak miras oplosan yang dijual di sana. Kemudian setelah dicek, kami menemukan beberapa jerigen yang siap diolah menjadi minuman oplosan,” katanya.

Menurut Rahmat, pemilik warung juga tak bisa mengelek waktu ditanya soal surat izin penjualan. Ia terpaksa dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Awalnya dia mengelak dan mengaku jika warung itu milik orang lain. Tapi setelah diintrogasi baru dia mengakui kalau warung itu adalah miliknya. Dia juga mengaku tidak memiliki surat izin edar,” katanya.

Rahmat menambahkan, operasi serupa akan terus digelar dengan menyasar lokasi ramai yang dinilai strategis. Tak hanya warung miras, kedepan, kata Rahmat, pihaknya juga balal merazia tempat hiburan.

“Kan kasihan kalau misalnya anak remaja yang masih seklah mengkonsumsi miras. Itu bisa saja berdampak pada putus sekolah atau berkelakuan tidak baik. Jadi, dampak miras ini sangat berbahaya,” tandasnya. (Sep)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/03/18/polsek-tambun-razia-miras-oplosan/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polsek Tambun Razia Miras Oplosan"

Post a Comment


Powered by Blogger.