Search

Dapat 5 Juta, Ibu & Anak Selundupkan Sabu pada Pembalut Via Bandara Soeta

Lampu Hijau, Tangerang – Ibu dan anak wanitanya, diamankan petugas Bea Dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soeta), karena kedapatan membawa sabu seberat 666 gram. Keduanya menyembunyikam sabu dengan cara di simpan di dalam pembalut.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, mengungkapkan penangkapan terhadap RC (40) dan NO (20) di terminal 3 Bandara Soeta, berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak gerik kedua penumpang pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur – Jakarta tersebut.

Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan secara mendalam di badan kedua orang itu, kata Erwin, petugas mendapati serbuk putih yang positif sabu di pembalut RC dengan berat 310 gram. Sedangkan di pembalut No petugas menemukan sabu seberat 356 gram.

Akibatnya, kata Erwin, ibu dan anak itu diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil dari pemeriksaan menyebutkan bahwa barang haram yang mereka bawa diperoleh dari seorang berkebangsaan Afrika (Nigeria) di Malaysia untuk dikirimkan ke salah satu alamat di Jakarta.  “Ibu dan anak ini diduga sebagai kurir narkotika jaringan Nigeria dan Malaysia,”‘ kata Erwin.

Setelah dikembangkan bersama Polres Kota Bandara, kata Erwin, petugas mengkap enam orang lainnya di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. “Dari enam orang yang ditangkap di Jakarta, satu orang di antaranya juga seorang wanita,” kata Erwin.

Kapolres Kota Bandara Soeta, AKBP Akhmad Yusep Gunawan. Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, kata dia, ternyata, jaringan itu dikendalikan oleh salah seorang nara pidana (Napi) berkebangsaan Nigeria di lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah.

Yusep  menambahkan, dari pengembangan kasus ini pihaknya juga berhasil meringkus enam orang tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.

“Keenam tersangka ini diamankan di Iokasi yang berbeda, yakni di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat,” kata Yusep.

Yusep juga menuturkan bahwa ibu dan anaknya itu tersebut sebagai kurir dan diberikan upah masing-masing mendapat Rp5 juta.

“Sebenarnya ini modus lama, tetapi ini tetap mereka laksanakan karena iming-iming pembayaran,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20  tahun dan pidana denda maksimum Rp1O miliar ditambah 1/3 jika barang bukti melebihi 1 kilogram. (WAH)

Let's block ads! (Why?)

http://lampuhijau.co/2018/03/29/dapat-5-juta-ibu-anak-selundupkan-sabu-pada-pembalut-via-bandara-soeta/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dapat 5 Juta, Ibu & Anak Selundupkan Sabu pada Pembalut Via Bandara Soeta"

Post a Comment


Powered by Blogger.